Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Februari 2021 Tiga Menteri masing-masing Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang penggunaan pakaian bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan sekolah negeri, tidak lain untuk mengembalikan makna toleransi sebenarnya yang belakangan ini sempat bergeser kearah intoleransi, demikian rangkuman Forum Group Diskusi yang diselenggaran Itjen Kemendikbud, melalui webinar hari Selasa.
Sejumlah kementerian dan Lembaga serta komisi milik negara seperti Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Ombudsman dan LSM terkemuka dibidang dunia pendidikan, memberikan apresiasi terhadap terbitnya SKB 3 menteri tersebut dengan masing-masing mengemukan fakta dan data tentang betapa terusiknya dunia pendidikan atas sikap intoleransi itu.
Dari Komnas HAM misalnya, menyebut terbitnya regulasi tersebut adalah bentuk antisipasi dari pemerintah terhadap isu sensitif yang dapat mengganggu jalannya dunia Pendidikan selain isu lain seperti masih minimnya tenaga guru bagi agama tertentu.
“Yang penting semua pihak memiliki persfektif yang sama untuk mengembalikan makna toleransi dalam kultur aslinya”, ungkap komisioner Komnas HAM.
Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengemukakan perlunya pelurusan persfektif di dunia Pendidikan tentang makna toleransi sebenarnya. Bagi Kemendikbud sebenarnya bukan sesuatu hal yang baru, karena dalam pasal 6 (i) Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 sudah mengatur hal tersebut namun karena keterbatasan wewenang untuk menjangkau satuan pendidikan membutuhkan kebersamaan dengan kementerian lain.
Namun demikian, pihaknya minta Kemendikbud harus bijaksana untuk menindaklanjuti SKB 3 Menteri dimaksud agar siswa dan guru tidak menjadi korban dari dampak yang ditimbulkan. “Satu satunya senjata untuk menekan satuan pendidikan hanya melalui pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)”, singkap Retno
Inspektur II Itjen Kemendikbud, Subiyantoro selaku penggagas FGD, mengemukakan point penting tentang SKB 3 Menteri yakni
Inti dari Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut adalah Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan,mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini
