Categories Nasional Politik

RUU KUHP Menyesuaikan Dinamika Masyarakat Masa Kini

Suarayogyakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang berlandaskan Pancasila, perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika  masyarakat masa kini.

Apalagi,   revisi RUU KUHP  yang  dimulai sejak 1970-an masih  tidak kunjung terwujud sampai saat ini.

Hal tersebut  disampaikan Direktur Informasi  Komunikasi  Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan, dalam Webinar Dialog Publik  Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (RUU KUHP), Selasa  (20/9/2022).

Menurut Bambang, terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU KUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas antara lain, penghinaan terhadap presiden dan wakil  presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati, serta penodaan agama.

“Isu krusial lainnya  seperti kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law,” katanya.

Bambang menuturkan, RUU KUHP pernah dijalankan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  pada 2004 dan 2012.

Kemudian pada 2019, kata Bambang, Presiden Joko Widodo melakukan penundaan RUU KUHP agar regulasi tersebut mendapat masukan dari masyarakat.

“RUU KUHP  dimulai lagi pada April 2020 sampai sekarang,” katanya.

Menurutnya,  Kominfo telah melakukan kick off  sosialisasi RUU KUHP  pada 23 Agustus 2022 untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat.

Selain itu, Bambang  mengharapkan  agar masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam RUU KUHP.

Webinar Dialog Publik  Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana  (RUU KUHP), yang digelar oleh Kominfo menghadirkan tiga narasumber yakni Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua Umum Masyarakar Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *