Categories Nasional

RUU Ciptaker Wujudkan Indonesia Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia

MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan pimpinan media untuk menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, di Jakarta, Senin (17/2).

Arlangga menjelaskan RUU Ciptaker dilatarbelakangi hiper regulasi daya saing yang masih rendah, tingginya kebutuhan kerja, serta ketidakpastian ekonomi global.

Terkait hiper regulasi, Indonesia mengalami kompleksitas dan obesitas regulasi di pusat dan daerah. Dewasa ini terdapat 8.470 peraturan pusat, 14.758 peraturan menteri, 4.317 peraturan LPNK, dan 15.966 peraturan daerah. Total terdapat 43.512 peraturan.

Daya saing rendah karena korupsi, inefisiensi birokrasi, akses pendanaan, infrastruktur, kepastian kebijakan, kenaikan upah, nilai tukar.

Dengan UU Cipta Kerja kita targetkan daya saing kita yang kini 73 berangsur-angsur menjadi 51,” kata Airlangga.

Ihwal kebutuhan kerja, tercatat 7,05 juta angkatan kerja. Setiap tahun terdapat 2,24 angkatan kerja baru. Setengah pengangguran tercatat 8,14 juta. Pekerja paruh waktu 28,42 juta. Total 46,84 jutabatau 35,4% angkatan kerja bekerja tidak penuh waktu.

Perekonomian global tidak menentu karena perang dagang Amerika-Tiongkok, ketegangan di Timur Tengah. “Ditambak karena virus korona.

Airlangga menegaskan RUU Cipta Kerja yang kelak disahkan menjadi UU bertujuan mewujudkan visi Indonesia 2045, yakni menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia serta menjadikan Indonesia negara maju dengan pendapatan tertinggi keempat di dunia.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *