Categories Nasional

RUU Cipta Kerja Diyakini Tak Gerus Norma Lingkungan

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) diyakini tak akan menggerus norma lingkungan. Aturan sapu jagat ini juga disebut tak akan mengubah substansi perubahan pasal pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Prinsipnya norma lingkungan tidak ada yang berubah. Kebijakan memang ada yang berubah. Teknis dan prosedur juga ada yang berubah, tapi menjadi lebih sederhana.

Tafsir Asep ini dikemukakan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Yogyakarta. Bersama sejumlah pakar, Asep menjelaskan duduk perkara RUU Cipta Kerja kepada sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) KLHK, termasuk ASN dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.

Kementerian Koordinator Perekonomian merancang Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjawab kompleksitas dan obesitas regulasi di pusat dan daerah. Tercatat ada 43.511 peraturan yang saling tumpang-tindih. Asep yakin omnibus law ini efektif untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia.

Omnibus law, lanjut Asep, juga dapat memangkas pengurusan perizinan, memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta menjami kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.

Rakernas KLHK yang berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat (27-28 Februari) menyediakan sesi khusus untuk membahas RUU Cipta Kerja. Pembahasan dilakukan agar pemahaman ASN lingkungan hidup dan kehutanan lebih komprehensif.

“Semua unsur LHK, baik pusat dan daerah, harus mempelajari betul RUU ini dengan baik. Agar semuanya berada dalam pemahaman yang sama saat menyampaikan kepada masyarakat.

Pada sesi ini, KLHK menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Sekretaris Jenderal KLHK San Afri Awang serta sejumlah pakar lingkungan dan kehutanan seperti Hariadi Kartodihardjo, Mustofa Agung Sardjono, Asep Warlan Yusuf, dan Ilyas Assad.

“Kehadiran mereka penting agar informasi mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya di bidang LHK, dapat dipahami dengan baik. Sesi ini juga menjadi ajang menerima berbagai masukan untuk menyempurnakan RUU.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *