Categories Ekonomi

Omnibus Law Perpajakan Dapat Menciptakan Reformasi Pajak


Riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia menilai implementasi omnibus law bisa efektif dalam menciptakan reformasi pajak.

Kepala Kajian Makro LPEM UI Febrio Kacaribu menuturkan, terlepas dari insentif tarif pajak yang lebih rendah, daftar panjang pengurangan pajak akan menghasilkan investasi yang lebih tinggi.

“Yang pada gilirannya akan memperluas pendapatan pajak Indonesia di masa depan,” ujar Febrio

Menteri Keuangan mengumumkan bahwa pemerintah akan memasukkan beberapa upaya relaksasi pada sistem pengumpulan pajak guna memperbaiki iklim investasi.

Reformasi pajak rencananya akan secara efektif mengurangi beban PPh badan untuk ekspatriat Indonesia maupun asing, menghilangkan pajak dividen, mengurangi PPh individu, mengurangi tarif denda pajak, dan menyiapkan peraturan baru terkait pengenaan pajak ekonomi digital.

Pengusaha akan menanggung tingkat PPh badan yang lebih rendah sebesar 20 persen pada 2023 dari tarif pajak 25 persen saat ini. Perlakuan khusus dengan tambahan penurunan tiga persen untuk tarif PPh badan juga akan diberikan kepada perusahaan yang baru melantai di bursa atau IPO.

Selain mengurangi tarif pajak, pemerintah akan memberlakukan beberapa pasal tentang peraturan pajak, seperti pengecualian pajak dividen kepada entitas dengan saham kurang dari 25 persen di perusahaan. Dividen luar negeri juga akan dihapus dari undang-undang. Perkembangan penting lainnya adalah pelonggaran PPh individu terutama rencana untuk mengubah rezim pajak menjadi sistem teritorial.

Ini berarti bahwa orang asing hanya akan dikenakan pajak atas pendapatan yang mereka peroleh di negara tersebut, sementara orang Indonesia yang bekerja di luar negeri akan dibebaskan dari pembayaran PPh di Indonesia. Tarif denda pajak dua persen per bulan untuk keterlambatan pembayaran juga akan dikonversi mengikuti tingkat suku bunga pasar.

Meski baik, Febrio kembali menekankan skenario ini akan terjadi jika aktivitas bisnis benar-benar merespons dengan tambahan investasi. Hal lain yang juga diapresiasi, yakni langkah pemerintah mengembangkan peraturan baru untuk memajaki perusahaan digital multinasional yang tidak memiliki kantor secara fisik di Indonesia, namun mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas mereka di pasar Indonesia.

Mengumpulkan pajak dari perusahaan digital di Indonesia kemungkinan akan menjadi tambahan sumber utama potensi penerimaan pajak karena ukuran ekonomi digital Indonesia telah mencapai USD40 miliar pada 2019 (data Temasek).

“Mengingat sikap pemangku kebijakan di Indonesia bertujuan untuk mempertahankan kebijakan yang stabil dan pengaturan fiskal yang penuh kehati-hatian, kami melihat ini sebagai landasan yang tepat untuk semakin meningkatkan peringkat kredit,” pungkas Febrio.



About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *