Suarayogyakarta.com – Prestasi didunia pendidikan yang luar biasa seorang putra asli Kalbar yang menjabat selaku Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Ronny,S.AP,MM yang berhasil meraih gelar kesarjanaan Strata 3 yakni seorang Doktor Kriminologi.
Tak tanggung-tanggung, Jenderal TNI AD ini meraih Sarjana Doktoral di Pascasarjana Doktoral Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia.
Dalam mempertahankan Disertasinya pada Sidang Promosi Terbuka Doktor Kriminologi FISIP Universitas Indonesia ini di gelar secara daring pada tanggal 3 Agustus 2021.
Pati TNI AD Akmil 1987 ini menuturkan Disertasi yang dilakukan adalah penelitian tentang kejahatan transnasional terorisme yang masih terjadi dan bagaimana comprehensivness dari upaya pencegahannya oleh Pemerintah melalui BNPT.
Disertasi Brigjen TNI Ronny yang juga saat ini menjabat sebagai Danrem-121/Abw tersebut membahas perlunya optimalisasi
struktural dan kultural kelembagaan untuk mencegah warga negara bergabung kegiatan terorisme atau menjadi Foreign
Terrorist Fighters (FTFs).
“Termàsuk perlunya pemberian peran sesuai fungsi pertahanan kepada TNI dalam penanganan terorisme,misalnya dalam
mencegah cross border terrorism diwilayah perbatasan negara melalui peran dan fungsi Pamtas dan peranan Babinsa sebagai human intelligence dalam pendeteksian dini untuk pencegahan aksi terorisme,”ujarnya pada Jumat 6 Agustus 2021
Menurut Ronny setidaknya terdapat empat faktor yang mengkondisikan adanya fenomena warga negara yang menjadi Kombatan Teroris Asing atau FTF yaitu adanya ideolog yang berpengaruh mengindoktrinasi, adanya wilayah konflik bersenjata yang diciptakan, pengawasan dari negara yang lemah dan rekrutmen melalui media internet.
Temuan penelitian disertasi ini berhasil dipertahankan Danrem-121/Abw dihadapan sejumlah pakar dan para akademisi Fisip UI yang menjadi tim penguji seperti Prof.Dr.Drs.Dody Prayogo,MPSt, Prof.Dr.Iwan Gardono Sudjatmiko,M.si, Dr.Drs.Mohammad Kemal
Dermawan,M.si, Dr.Iqrak Sulhin,S.sos,M.si, Dr.Dra.Ni Made Martini Puteri,M.si,Dr.Vinita Susanti,M.si dan Dr.Suhardi Somomoeljono,S.H.MH.
Ronny menyebut perlunya Comprehensive Counter Terrorism dilakukan negara melalui BNPT sebagai upaya optimalisasi model excisting BNPT saat ini yang dibentuk sejak tahun 2010.
” Secara struktural kelembagaan diperlukan kehadiran BNPT untuk mengkoordinasikan dan monitoring cross border terrorism diwilayah perbatasan negara seperti di PLBN Entikong dan PLBN Aruk di Kalbar dimana banyak illegal entry yang bisa saja disusupi jaringan terorisme,karena terorisme adalah bagian perang hibrida yang multidimensional dan menurut perspektif kriminologi, adanya warga negara yang menjadi FTF atau terlibat terorisme adalah karena adanya ikatan sosial yang melemah di masyarakat,” ujarnya
Dan kemudian Danrem 121/ABW ini juga menuturkan soal aspek legal dari upaya penanggulangan terorisme, dalam pendapatnya bahwa Pemerintah telah menerbitkan PP No.7 Tahun 2021 tentang pencegahan ekstremisme dan radikalisme yang mengarah kepada terorisme yang merupakan adopsi dan penterjemaham Counter Violent Extremism yang merupakan pilar penanggulangan terorisme internasional khususnya oleh UN atau PBB,
“namun kelemahannya perundangan ini belum memungkinkan bukti intelijen sebagai alat bukti persidangan sehingga Indonesia untuk menerapkan internal security act dalam pencegahan terorisme mengalami hambatan.”pungkasnya.
