Untuk mempercepat penanganan Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 (Perpres).
Perpres ini tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dikeluarkannya Perpres tersebut sebagai pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.
salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,” bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut, (7/10/2020).
Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin Covid-19;
b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan
pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.
“Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar,” bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Pengadaan Vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi:
a. penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan
pendukung dan logistik yang diperlukan; dan
b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
• Pelopor Tendangan Penalti Panenka Dirawat di RS karena Covid-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar,” bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Pengadaan Vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi:
a. penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan
pendukung dan logistik yang diperlukan; dan
b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
• Pelopor Tendangan Penalti Panenka Dirawat di RS karena Covid-19
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).
Bersama-kita lawan virus corona