Suarayogyakarta.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Beleid itu berfungsi untuk menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.
“Kita ini kan semuanya ingin mempercepat, semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Menurut Jokowi, perubahan dunia saat ini begitu cepat sehingga diperlukan keputusan yang cepat pula. Oleh karena itu, omnibus law ditujukan untuk mempercepat proses ekonomi yang salah satu bentuknya penciptaan lapangan kerja.
“Kalau regulasi kita membelenggu kita sendiri, justru kecepatan itu hilang, terlambat merespons. Itu gunanya omnibus law dan pada akhirnya nanti, karena yang namanya penciptaan lapangan kerja itu bisa dilakukan kalau investasi itu ada. Baik investasi dalam negeri atau dari luar,” jelasnya.
Setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.