Categories Nasional

Presiden Buka Akses Masukan Seluas-luasnya

MASYARAKAT dipersilakan turut mengawal jalannya pembahasan berbagai peraturan perundangan dalam skema omnibus law di parlemen. Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan menutup diri dari berbagai kritik dan masukan demi terciptanya peraturan perundangan yang baik bagi seluruh pihak.

Presiden mengingatkan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang akan segera dibahas di DPR belum disahkan. RUU yang masuk gerbong omnibus law itu masih sangat terbuka untuk diperbaiki dan pembahasannya bisa saja memakan waktu lebih dari target 100 hari.

Sekali lagi, ini belum undang-undang, loh, ya. Ini baru rancangan undang-undang. Asosiasi, serikat, masyarakat bisa memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR. Mungkin masih tiga bulan, empat bulan, lima bulan baru selesai. Kita ingin terbuka untuk menerima masukan-masukan, mendengar keinginan masyarakat. Pemerintah membuka seluas-luasnya masukan.

Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan diskusi terbuka untuk menjaring masukan penyusunan omnibus law, salah satunya RUU Cipta Kerja. Menurut Surya, pemerintah tidak boleh menutup diri dari kekritisan masyarakat. Ide-ide kreatif harus selalu dibiarkan mengalir terbuka.

“Undanglah representasi, serikat pekerja lah, pun mahasiswa, misalnya, atau intelektual kita, perguruan tinggi kita, pakar kita. Kita perlu tafsirkan, yang dimaksudkan NasDem mendorong dia. Jangan kita terjebak pemikiran monolitik statis karena ini berbahaya sekali.

Surya juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan pemikiran yang positif ketimbang kecurigaan jika ingin negara ini maju.

“Sebaik apa pun niat baik, upayanya baik, kalau kita mengedepankan kecurigaan, tidak akan berbuah baik.

Perbaiki bersama

Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja muncul dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka meminta RUU itu ditarik kembali.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menilai tidak perlu ada penarikan. Perbaikan bisa dilakukan melalui pembahasan di DPR.

“Mari kita bahas bersama lalu kita masukkan pendapat dari publik. Kita buat forum diskusi klaster, baik yang namanya upah, setifikasi halal, dan apa pun namanya, mari kita bahas bersama agar clear dan menjadi undang-undang dan tidak menjadi kontroversi lagi.

Kritik terhadap RUU Cipta Kerja datang dari berbagai kalangan, dari serikat pekerja hingga aktivis lingkungan.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyarankan pemerintah juga mengajak pemerintah daerah berdiskusi karena RUU Cipta Kerja menghapus sejumlah kewenangan daerah.

“Jangan lupa bahwa hampir semua kebijakan Republik ini, pelaksanaannya di daerah. Kalau kemudian daerah tidak terlibat dalam prosesnya, atau terlibat hanya hiasan, ya nanti problemnya di lapangan, di pelaksanaan,” tutur Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng, seusai diskusi bertajuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Perspektif Otonomi Daerah, di Jakarta, kemarin.

Saat ini RUU Cipta Kerja masih diproses di Sekretariat DPR. Pihak DPR memperkirakan pembahasan RUU tersebut baru akan mulai dilakukan pada masa sidang selanjutnya, yakni pada akhir Maret 2020.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *