Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Imam Machdi, menyatakan bahwa masyarakat juga dapat merasakan keterpaduan layanan berbasis elektronik.
“Masyarakat berhak untuk mendapatkan layanan berbasis elektronik, dan ini belum diatur dalam Perpres SPBE,” kata Imam dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/12/2019).
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Namun keberadaan Perpres tersebut hanya mengatur instansi pemerintah dalam penerapan SPBE yang terpadu.
Lebih lanjut Imam mengatakan, keberadaan UU SPBE ini juga sebagai langkah melindungi kepentingan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan SPBE. Termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada kasus yang menghambat layanan berbasis elektronik kepada masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat ini perlu dilindungi oleh hukum,” tegas Imam.
Penyusunan naskah akademik ini menjadi jalan pembuka untuk merancang UU SPBE. Adanya peningkatan dari Perpres menjadi UU ini dinilai dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan SPBE, tidak hanya untuk pemerintah tapi juga untuk seluruh warga negara Indonesia.
“Perpres Nomor 95/2018 itu baru mengikat secara administratif. Jadi, ada baiknya terdapat UU untuk bisa mengikat secara hukum,” jelas Ketua Departemen Hukum TIK dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Danrivanto Budhijanto.
Terkait dengan keberadaan Perpres Nomor 95/2018 tentang SPBE dan juga Peraturan Menteri PANRB Nomor 5/2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE yang telah lebih dulu ada, hal ini membuat peluang diterapkannya omnibus law pada RUU SPBE cukup besar.
Ke depannya, UU SPBE diharapkan dapat memenuhi kebutuhan layanan antara pemerintah dan berbagai stakeholder.
“Prinsip Government to Citizen (G2C), Government to Business (G2B), Government to Government (G2G), dan Government to Employee (G2E) diharapkan dapat dilaksanakan dengan adanya UU SPBE ini nantinya,” pungkas Danrivanto.