Pemerintah resmi menerbitkan aturan khusus mengenai pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dalam regulasi yang diundangkan pada Senin (11/5) ini, PEN dilakukan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha. Khususnya di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pelaksanaan program PEN dilakukan dengan empat cara. Yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN, penempatan dana, investasi pemerintah dan/ atau penjaminan. Selain itu, pemerintah juga bsia melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk pembiayaan program PEN, pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan hasil penerbitannya akan disimpan dalam suatu rekening khusus di BI.
Ketentuan mengenai skema dan pembelian SBN oleh BI ini akan diatur lebih detail secara bersama antara Menteri dan Gubernur BI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional. Salah satu fokusnya, penyelamatan UMKM dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19.
Seluruh anggaran pemulihan ekonomi nasional memnag tidak akan hilang dalam bentuk kredit baru, dan berpotensi dikembalikan lagi menjadi pendapatan negara. Tapi, Sri menekankan, kebutuhan dana untuk pemberian bantuan modal kerja tetap membutuhkan tekanan pada APBN. “Baik above the line maupun below the line,” tuturnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5).
Above the line merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat yang merujuk pada pemberian subsidi, termasuk subsidi bunga dan pembayaran premi agar bank bersedia dan mau memberikan kredit modal kerja. Di sisi lain, below the line yang dimaksud (pembiayaan) adalah dalam bentuk penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai ratusan triliun.