Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan berubah nama menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dalam rencana strategisnya, badan itu nantinya akan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja PMI dan keluarganya, serta untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa melalui peningkatan penempatan PMI yang terampil dan profesional,” ujar Plt. Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak di Jakarta, Senin (30/12).
Dikatakannya dalam Konferensi Pers Capaian BNP2TKI Tahun 2019 dan Rencana Program Tahun 2020, visi misi badan baru itu untuk mendukung visi misi Presiden RI periode 2020–2024, di antaranya meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan mewujudkan struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing. Selain itu, memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga, selain juga berupaya mendukung pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.
“Ada perubahan fundamental di dalam BP2MI, di samping kewenangan, yaitu bagaimana kita mengubah secara struktur organisasi,” ujarnya.
Ditegaskan, badan tersebut nantinya akan fokus untuk meningkatkan tenaga terampil dan profesional, dan menurunkan low level dan high risk atau berisiko tinggi. “Keduanya tentunya dapat terselenggara dari peningkatan tata kelola itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, BP2MI memiliki indikator kinerja sasaran strategis yang dapat diukur dari produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita dan penurunan kasus PMI.
Kemudian, untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, BP2PMI juga memiliki indikator kinerja sasaran yang dapat dilihat dari indeks reformasi birokrasi, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), opini BPK atas laporan keuangan dan indeks kepuasan layanan.
Struktur organisasi badan baru tersebut, katanya, disusun berdasarkan kawasan, sehingga pejabat dan staf dapat memahami secara komprehensif, mulai dari proses penempatan sampai perlindungan.
Kemudian, besaran dan lingkup target dibedakan berdasarkan wilayah negara penempatan dan provinsi yang menjadi tanggung jawab di kedeputian masing-masing. Kedeputian bertanggung jawab dalam hal tata kelola PMI secara end to end sesuai dengan kewilayahan masing-masing.