Categories Ekonomi

KPK akan Terus Pantau Kasus Jiwasraya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango menegaskan, KPK akan ikut memantau kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.Baca Juga

KPK, kata Nawawi akan bersama-sama memantau meski tak langsung masuk dalam penanganan perkara.  “Tidak ada istilah pasif. Kami bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Nawawi melalui pesan singkat, Senin (30/12). “Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya,” tambah dia.

Hal senada diungkapkan pimpinan lainnya, Nurul Ghufron. Menurutnya lembaga antirasuah akan tetap terus memantau kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

“Prinsipnya kami triger, sepanjang kasus itu telah ditangani secara  profesional dan berjalan secara normal kami akan memonitor saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK jilid IV, Agus Rahardjo, menyatakan pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Namun, penyelidikan tak berlanjut lantaran Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status perkara ke penyidikan.

“Kami juga melakukan penyelidikan.  Sayangnya kalau tidak salah dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya kalau tidak salah,” kata Agus Selasa (17/12) lalu.

Sementara, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko berharap agar kasus PT Asuransi Jiwasraya bisa diselesaikan dengan cepat. Salah satunya adalah Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam penyelesaian kasus megakorupsi tersebut.

“Harusnya presiden Jokowi memeberikan mandat khusus kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengungkap kasus ini secara terbuka,” kata Dadang pada Rabu (25/12) lalu.

Karena, sambung dia, kasus ini sudah menyangkut dua rezim politik yang pernah berkuasa. Sehingga tidak ada cara lain selain keterbukaan dalam proses penegakan hukumnya. Ia pun berharap agar DPR RI bisa membentuk Pansus skandal megakorupsi ini.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin. Keduanya terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *