Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengharapkan pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Agar masyarakat teredukasi.
“Tujuannya untuk memberikan penjelasan akan manfaat dan meluruskan berbagai hal yang menjadi kegelisahan masyarakat,” kata Puteri dilansir dari Antara, Senin, 3 April 2023.
Hal yang tidak kalah penting, lanjut dia, Pemerintah harus melakukan pendekatan dengan akademisi, organisasi, dan kelompok masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaring aspirasi mereka dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Berikutnya, tambah dia, setiap pihak juga perlu mengawasi pelaksanaan UU tersebut. “Supaya bisa menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar Puteri.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan berpendapat muatan UU Cipta Kerja bernilai positif karena sudah mengakomodasi aspirasi semua pihak. Dengan aturan ini, kata dia, lapangan kerja bisa dibuka seluas-luasnya.
Dia pun menilai investor akan datang ke Indonesia karena mereka dapat membangun usaha dengan lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih aturan dan untuk memperoleh izin pun akan lebih mudah. Hal-hal positif tersebut, kata dia, perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Itu yang harus dijelaskan sekaligus mendengar kekhawatiran versi masyarakat,” kata Daniel.
Pemerintah dan DPR pun didorong harus duduk bersama dengan para pihak terkait UU Cipta Kerja. Ini dilakukan untuk menjelaskan sisi positif dan aturannya kepada masyarakat.
“Agar menghilangkan mispersepsi di kalangan publik,” kata dia.