Categories Nasional

Pembangunan Ibu Kota tak Ganggu Habitat Bekantan

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak akan menggangu habitat satwa endemik bekantan.

Selain menunjukkan identitas diri, ibu kota anyar akan mengusung desain yang ramah lingkungan dan mengedepankan aspek keberlanjutan. Maka itu, pembangunan yang dilakukan tidak akan membahayakan kehidupan flora dan fauna di kawasan tersebut.

“Saya sudah sampaikan kepada semua pihak, terutama para pelaku desain kawasan ibu kota, bekantan harus kita lindungi. Kita harus bisa membangun gedung, jalan, tanpa merusak habitat mereka di sana,” ujar Basuki di Kantornya, Jakarta, Senin (23/12).

Hewan yang bernama ilmiah Nasalis larvatus atau sering juga disebut monyet belanda itu sangat mudah dikenali karena hidungnya yang panjang dan besar menggantung.

Populasi mereka diperkirakan tinggal 1.400 ekor atau 5% dari total primata berbulu kuning di seluruh dunia.

Di Indonesia, bekantan dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Bekantan juga masuk dalam daftar CITES Apendix I atau tidak boleh diperdagangkan baik secara nasional maupun internasional.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *