Suarayogyakarta.com – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan dukungannya terhadap langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menertibkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penertiban baliho tak perlu menunggu perintah panglima sebab ketertiban suatu daerah berada di bawah komando pangdam. “Tentunya panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, Senin, 23 November 2020.
Achmad juga mengakui panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena penertiban baliho terlalu teknis dari sisi operasional. Namun, Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di Provinsi DKI Jakarta, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
Dudungpun menyampaikan. bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI, sebab kebijakan terkait penanganan situasi daerah seperti penertiban baliho cukup diputuskan pangdam.
Dudung mengatakan kondisi ini sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos yang dilakukan kewilayahan. Pangdam Jaya dan kepala kepolisian daerah (Kapolda) serta gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.
“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” ujarnya.
Dudung menegaskan penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan Polri dan kemudian dengan TNI.
Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338 buah. Namun, dari pihak FPI ngotot dan memerintahkan Pol PP memasang kembali baliho tersebut.
Berdasarkan informasi pemerintah daerah, pemasang baliho oleh FPI tidak sesuai ketentuan, yakni tidak membayar pajak. Bahkan kalimat-kalimat yang ada dalam baliho itu tidak baik dan mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya baliho tidak sesuai dengan ketentuan oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, diutamakan Pol PP karena Pol PP yang menjalankan peraturan gubernur pemerintahan di wilayah,” ujarnya.
