Otoritas IKN Tegaskan Tidak Akan Menggusur Rumah Warga dengan Semena-mena

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak akan menggusur rumah-rumah yang berada di sekitar area kota Nusantara.

Kota tersebut dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan terkait dengan surat OIKN yang sempat diserahkan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.

“Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi, jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Penajam, Sabtu (16/3) seperti dikutip dari Antara.

Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 tersebut mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.

Dari surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, terdapat ratusan rumah yang tidak sesuai rencana tata ruang seperti diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia sehingga rumah-rumah tersebut akan dibongkar.

Alimuddin menegaskan surat tersebut sudah ditarik dan dianggap gugur. Jika terdapat lahan warga yang termasuk untuk pembangunan Kota Nusantara, maka akan dilakukan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

Sebelumnya, Alimuddin sudah menjamin bahwa OIKN tidak ada melakukan penggusuran secara semena-mena di IKN.

“Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena,” jamin Alimuddin.

Ia juga mengatakan bahwa pembangunan di IKN terus berkembang, tetapi tetap melindungi hak-hak masyarakat.

“Masyarakat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito membenarkan bahwa OIKN telah menarik dan menganggap gugur surat tersebut.

“Pada saat pertemuan, semua warga yang menerima surat diundang dan OIKN melakukan penarikan surat itu,” katanya.

Pihak kelurahan dan desa yang warganya mendapat surat tersebut juga meminta surat resmi dari pihak OIKN yang menyatakan bahwa surat OIKN telah ditarik dan dinyatakan gugur.

“Surat OIKN sudah ditarik, tetapi kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak,” ujar Lurah Pemaluan Ari Rahayu.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *