Categories Nasional

Omnibus Law, Strategi Pemerintah Menarik Investor

Presiden Joko Widodo pertama kali menggaungkan Undang-Undang Omnibus Law pada saat pelantikannya Bulan Oktober lalu. Presiden Joko Widodo berharap Omnibus Law ini akan dapat memangkas kendala birokrasi di sektor investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Dalam pidatonya disebutkan terdapat 42.000 peraturan yang terdiri dari Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, hingga Peraturan Walikota yang rentan tumpeng tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain. Sulitnya perijinan dan aturan-aturan bisnis menjadikan Indonesia sulit untuk mengikuti perkembangan global yang semakin cepat.

Data dari Global Competitiveness Reports 2019 menyatakan bahwa daya saing Indonesia menempati peringkat ke-50. Dengan peringkat ini Indonesia masih cukup jauh dibelakang negara tetangga dimana Malaysia menempati peringkat ke-27 dan Singapura menempati peringkat ke-1.

Regulasi berusaha yang dinilai panjang dan tumpang tindih perlu dilakukan penyederhanaan untuk dapat menarik investor. Penyederhanaan ini salah satunya dapat dilakukan melalui omnibus law. Saat ini sudah ada 74 peraturan yang akan disederhanakan. Artinya, dari segi jumlah, aturan, dan regulasi akan dilakukan penyederhanaan menjadi satu peraturan.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law telah diajukan ke DPR pada Desember 2019 dan menjadi prolegnas prioritas di tahun 2020.
Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam omnibus law salah satunya adalah RUU tentang perpajakan. Dalam peraturan perpajakan akan ada beberapa hal yang dirubah yaitu:

1. Penurunan tarif PPh Badan. Saat ini tarif PPh Badan adalah sebesar 25%. Dalam RUU Omnibus Law dicanangkan bahwa tarif PPh Badan akan diturunkan hingga 5% secara bertahap hingga Tahun 2023.
2. Pengurangan Tarif PPh Badan go public dengan persyaratan tertentu yang kini sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal (semua go public), sehingga menjadi 20% menjadi 3% lebih rendah dari tarif normal secara bertahap hingga Tahun 2023.
3. Penghapusan dividen dalam negeri yang diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu.
4. Ruang untuk penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan Bunga. Dalam omnibus law, Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari DN yang diterima oleh SPLN dapat diturunkan lebih rendah dari 20% dengan Peraturan Pemerintah.

Keempat perubahan diatas merupakan sebuah mata pisau bagi pemerintah. Di satu sisi, ini merupakan sebuah tantangan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meraih penerimaan negara. Namun, dari pengurangan pajak ini diharapkan para perusahaan mampu menginvestasikan selisih pembayaran pajak untuk mengembangkan perusahaannya di Indonesia. Penurunan tarif pajak juga diharapkan akan dapat menarik investor baik investor dalam negeri maupun investor asing.

Dengan berlakunya Omnibus law ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saing di pasar global dan meningkatkan kualitas ekonomi makro. Melalui omnibus law, diharapkan nilai investasi di Indonesia akan mengalami perubahan positif yang signifikan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *