Categories Ekonomi

Omnibus Law, Luhut : Disambut Baik Bos IMF

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa IMF dan Bank Dunia menyambut gembira rencana pemerintah menerbitkan Omnibus Law.

Luhut bertemu dengan Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva pada hari Kamis dan Presiden Bank Dunia David Malpass pada hari Jumat kemarin di Amerika Serikat.

Kala bertemu Kristalina, Luhut memang membahas Omnibus Law yang prosesnya sekarang sudah berada di DPR. Menurut dia, IMF berharap beleid besar itu bisa memberi kontribusi pada perbaikan ekonomi Indonesia.

“Kepada Ms. Geogieva, saya katakan pemerintah sudah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi di 2.507 pasal dari 83 undang-undang, semua diringkas menjadi 174 pasal di RUU Omnibus Law dan sudah disubmit ke DPR,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Februari 2020.

Setelah dijelaskan, Luhut mengatakan pimpinan IMF merasa optimistis terhadap rencana tersebut. Kristalina pun, berdasarkan penuturan Luhut, menanyakan kira-kira berapa lama prosesnya hingga bisa efektif dilaksanakan. “Saya jawab seharusnya menurut peraturan yang ada bisa selesai dalam waktu 100 hari,” ujar dia.

Tidak berbeda dengan pertemuan di IMF, bersama delegasi Bank Dunia, Luhut isu Omnibus Law dan perkembangan situasi ekonomi di Indonesia. Kedua pihak juga membahas dan berdiskusi tentang hilirisasi industri, terutama nikel.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disorongkan pemeringah kepada DPR pada Rabu lalu, 12 Februari 2020. RUU itu berisikan 15 bab dan 174 pasal yang meliputi pelbagai klaster.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan draf ini berisi aturan-aturan yang mendukung terbukanya lapangan kerja. Draf, kata dia, juga mendukung terciptanya kebijakan-kebijakan strategis dalam menghadapi situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Bersamaan dengan draf ini, Airlangga menyerahkan surat presiden atau surpres terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam surat itu menunjuk menteri-menteri dan lembaga negara yang terlibat dalam pembahasan RUU.

Dengan demikian, pemerintah berarti telah menyerahkan kewenangan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada legislator. Di tempat yang sama, Puan menjelaskan, legislator akan segera menggelar rapat paripurna untuk memproses draf tersebut.

“Nantinya pembahasan ini kan melibatkan tujuh komisi dan akan dijalankan melalui proses di DPR, apakah akan dibahas di baleg atau pansus (panitia khusus),” ujarnya. Puan memastikan, draf itu akan segera tersosialisasi kepada masyarakat, khususnya buruh.

Di saat bersamaan dengan disorongkannya draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke lembaga legislatif, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demonstrasi di depan gedung Parlemen. Mereka menuntut pemerintah tak mengurangi hak-hak buruh dalam RUU tersebut.

“Kalau Omnibus Law mereduksi atau mengurangi kesejahteraan buruh, kami akan tolak habis-habisan,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Ia mengatakan, sejak awal, buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan beleid tersebut.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *