JAKARTA — Pemerintah sedang merampungkan penyusunan omnibus law tentang sistem keamanan laut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, omnibus law tentang sistem keamanan laut ini akan mengkoordinasikan tujuh institusi yang punya wewenang hukum di laut.
Ketujuh instansi yang akan dikoordinasikan di bawah omnibus law tentang sistem keamanan laut adalah Kepolisian Perairan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Ditjen Imigrasi Kemenhukam.
“Wewenang ini nanti akan dikoordinasikan aja. Kalau kuatnya sih sudah kuat, agar tidak tumpang tindih. Misalnya undang-undang nomor sekian pasal sekian bertentangan dengan UU ini pasal sekian,” ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1).
Koordinasi atas tujuh instansi ini nantinya akan dipegang oleh satu unit yang ditunjuk melalui omnibus law keamanan laut. Hanya saja, Mahfud masih belum bisa memberikan penjelasan mengenai kewenangan koordinasi ini.
“Nanti keputusan apa Bakamla atau siapa tetapi pokoknya akan ada satu pintu utama,” katanya.
Pemerintah menginventarisir ada 24 UU dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang tumpang tindih terkait kewenangan tujuh instansi tersebut di wilayah laut. Omnibus law tentang keamanan laut ini juga nantinya akan dirumuskan apakah berbentuk UU atau cukup PP saja.