Suarayogyakarta.com – Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia.
Menurut dia tidak semua TKA dapat dengan mudah untuk masuk ke Indonesia sebab hanya yang memiliki keahlian saja yang akan diberikan izin.
“Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa Omnibus Law memudahkan asing masuk. Padahal yang kita mau permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Ia mencontohkan, ada suatu pabrik tekstil besar yang secara mendadak mesinnya mati lalu pemerintah mendatangkan teknisi asing karena hanya dia yang bisa membetulkan.
Jika mengikuti peraturan yang masih ada maka pengurusan izin untuk TKA sangat rumit sehingga mesin perusahaan tekstil tersebut dapat mati lebih lama dan akan merugikan perusahaan beserta pegawainya.
“Perusahaannya rugi dan pekerjanya juga rugi karena enggak bisa kerja mesinnya mati,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia memastikan isu yang beredar di tengah masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memudahkan tenaga asing masuk ke Indonesia tidak sepenuhnya benar.
“Jangan disalahpahami bahwa Omnibus Law memudahkan asing masuk. Isu yang kita permudah adalah TKA dengan keahlian tertentu untuk kondisi tertentu. Semoga jelas,” katanya.