suarayogyakarta.com. Mungkin masih banyak pihak yang merasa rancu akan skema Omnibus Law, namun segala kekhawatiran tersebut akan terjawab. Selain itu, penerapan Omnibus Law juga dinilai akan berimplikasi positif bagi buruh dan pengusaha. Serta terbukanya lapangan kerja baru disusul dengan mudahnya perizinan bagi kalangan pengusaha.
Guliran pro kontra atas penerapan skema omnibus law memang terus bermunculan, padahal omnibus law dibuat untuk merampingkan proses regulasi dan perizinan. Yang mana hal tersebut dapat memangkan perizinan yang berbelit-belit.
Orang nomor 1 di Indonesia Ir Joko Widodo pernah berpidato dimana ia menyampaikan betapa pentingnya penyederhanaan birokrasi, hal tersebut dilakukan demi mendukung meningkatnya investasi agar dapat membuka lapangan kerja baru, sehingga salah satu yang akan diupayakan adalah memotong regulasi yang dianggap tidak perlu.
Omnibus Law bisa disebut sebagai salah satu solusi yang hendak ditawarkan oleh Jokowi, Apalagi kita sudah tahu bahwa Indonesua tidak memperoleh sumbangsih apapun dari perang dagang antara Amerika Serikat dengan China.
Tentu tidak menampik jika beragam regulasi terkait dengan ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas stagnannya investasi di Indonesia.
Kebijakan Omnibus Law tentu akan memberikan keuntungan bagi para Pengusaha dan Buruh, kedua segmen tersebut tentu haruslah mencapai win win solution atau segala permasalahan yang ada.
Apalagi kebijakan Omnibus Law memiliki tujuan untuk menciptakan dunia usaha yang handal serta terbukanya lapangan kerja dan kesejahteraan para buruh. Hal ini turut didukung oleh fakta bahwa perekonomian negara diyakini akan meningkat sekitar 7 persen.
Melalui beragam inovasi dunia perniagaan tentunya akan lebih membuka peluang usaha lain yang mana dapat dimanfaatkan untuk menekan angka angkatan muda yang menganggur. Dengan menekan angka pengangguran maka dapat dipastikan kesejahteraan warga negara akan mengalami peningkatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, Omnibus Law dapat memancing investor untuk terjun ke pasar modal. Hal tersebut didasari karena banyaknya insentif yang bisa menjadi stimulus bagi para investor di pasar modal nantinya.
Salah satu insentif yang diatur dalam beleid tersebut adalah turunnya besaran pajak PPh secara bertahan dari besaran saat ini yang masih berada di angka 25% menjadi 22% pada 2021 hingga 2022. Pemerintah rencananya juga akan kembali memangkas PPh menjadi 20% pada tahun 2023.
Selain itu, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak, dengan syarat menginvestasikan kembali dividennya ke tanah air. Sri menyatakan, semua hal ini diharapkan akan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Moekti Prasetiani selaku Chief Economist Danareksa Research Institute memaparkan, investor asing sangatlah memperhatikan isu terkait ketenagakerjaan untuk menanamkan modal di Indonesia. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain berkaitan soal upah.
Penerapan kebijakan tersebut juga bisa menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu Undang-undang sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi akan memberikan kepastian hukum pada investor. Sebab patut diakui, saat ini beragam aturan terkait perizinan belum selaras.
Keuntungan dalam penerapan Omnibus Law juga nantinya akan dirasakan oleh para buruh, dimana nantinya para buruh tidak perlu cemas jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh pemilik usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengklaim penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi sudah memasuki tahap akhir, Kini penerapan kebijakan tersebut tinggal menunggu untuk disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Setelah omnibus law selesai seluruh kewenangan terkait perizinan investasi akan diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Tentu PHK adalah hal yang tidak diharapkan bagi setiap buruh yang bekerja di sektor usaha manapun, tetapi tentu tidak ada yang bisa menjamin bahwa buruh yang bekerja akan imun dari ancaman PHK, oleh karena itu jaminan PHK yang ada dalam kebijakan Omnibus Law setidaknya menjadi bukti bahwa pemerintah tengah merumuskan strategi untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para buruh.