Categories Uncategorized

Omnibus Law Angin Segar bagi Korban PHK Akibat Covid-19

Pemerintah dan DPR telah rampung membahas dan tinggal mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna untuk dijadikan undang-undang.

Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman menyambut baik kabar tersebut.

Menurut dia, undang-undang tersebut akan menjadi harapan baru bagi dunia usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kita harapkan dengan omnibus law investor akan semakin banyak datang sehingga lapangan pekerjaan semakin banyak juga,” katanya dalam Market review IDX Channel, Senin (5/10/2020).

Adhi menerangkan, undang-undang tersebut akan mendatangkan banyak investor ke Tanah Air. Dengan begitu, lanjut dia, lapangan kerja akan tercipta.

Ia menambahkan, lapangan kerja yang tersedia tersebut akan menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dampak pandemi Covid-19.

“Dengan adanya omnibus law RUU Cipta Kerja ini bisa mengajak yang terkena PHK itu. jadi esensinya ada di situ,” terang dia.

Ia menambahkan, omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi pelaku usaha dan para pekerja. Untuk para pekerja, ada jaminan yang memadai. Sementara, bagi pelaku usaha ada angka-angka realistis yang diberikan oleh pemerintah.

“Jadi omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi kedua belah pihak. Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak,” tuturnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *