Dalam peringatan hari jadi Kementerian Agama (Kemenag) atau Hari Amal Bakti ke-74, di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/1/2020), Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan bahwa tidak boleh ada penistaan simbol keagamaan maupun kekerasan terhadap pemeluk agama lain.
“Dalam negara Pancasila, siapa pun, dengan alasan apa pun, tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian, dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda,” Ujarnya
Agama dan negara, imbuhnya, saling membutuhkan dalam kehidupan berbangsa. Dalam pandangannya, penguatan identitas keagamaan dan kebangsaan tak boleh dipisahkan ataupun dipertentangkan. Ia menerangkan, jika penguatan identitas keagamaan dipisah dengan identitas kebangsaan, akan menimbulkan radikalisme, sekularisme, hingga liberalisme.
“Kesalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain. Kami dapat menjadi umat beragama yang saleh sekaligus menjadi warga negara yang baik,” jelas mantan wakil panglima TNI itu.
Dalam kesempatan itu ia pun mengenang pembentukan Kementerian Agama pasca-penjajahan. Ketika itu, 3 Januari 1946, Kemenag didirikan sebagai amanat UUD 1945 untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Oleh sebab itu, ia meminta agar jajaran Kemenag menjalankan hal itu. Ia menilai, Kemenag berkewajiban memastikan warga negara beribadah.
“Negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama,” paparnya.
Sejumlah kasus penistaan atau penodaan agama sempat mencuat dalam kurun beberapa tahun ini. Contohnya, kasus Basuki T. Purnama alias Ahok di Jakarta, Meiliana di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kemudian, ada juga kasus-kasus intoleransi yang dilakukan kelompok massa masih banyak terjadi, seperti pelarangan upacara peringatan kematian Ki Ageng Mangir di Yogyakarta, pelarangan ibadah Natal di Sumatera Barat serta penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di berbagai daerah.