Categories Nasional

Melihat Dukungan UU Cipta Kerja pada Sektor UMKM

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa dibilang anugerah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagaimana tidak, di tengah pandemi yang menghantam dunia, UMKM termasuk salah satu yang paling terdampak. 

Tidak sedikit usaha yang gulung tikar di tengah turunnya daya beli masyarakat akibat pandemi. Untungnya UU Cipta Kerja dibentuk dengan salah satu tujuan yaitu memberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

           UMKM punya posisi penting dalam perkembangan ekonomi nasional. Saat ini, sekitar 60% sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto berasal darinya. Namun sekalipun ada banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, perubahan di level Undang-Undang baru dilakukan lewat UU Cipta Kerja sejak UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Sejauh ini, setidaknya terdapat empat poin perubahan dalam UU Cipta Kerja yang muatannya memberikan efek positif terhadap keberlangsungan UMKM.

           Pertama, memperkuat hubungan kemitraan antara usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dengan usaha menengah dan besar. Pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha-usaha kecil dengan usaha yang lebih besar.

           Bentuk stimulasi yang diberikan pemerintah sendiri akan berupa insentif dan kemudahan berusaha, yang nantinya diatur lewat aturan pelaksanaan. Pemerintah nantinya akan memberikan insentif kepada usaha menengah dan besar yang melakukan kemitraan dengan usaha secamam koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil lainnya.

           Kemitraan umumnya dilakukan dalam simbiosis yang saling menguntungkan antar pihak seperti hubungan keagenan, subkontrak, waralaba, dan lain-lain. Dalam UU Cipta Kerja, kemitraan yang dimaksud mencakup alih keterampilan, produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, SDM, dan teknologi.

           Kedua, mempermudah perizinan berusaha. Pasal 91 UU Cipta Kerja memperkuat kemudahan mengurus izin usaha pelaku usaha UMK. Nantinya, pemerintah akan memberikan Nomor Induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha UMK secara elektronik. 

Untuk mendapatkannya pun sangat mudah, pelaku usaha hanya perlu melampirkan KTP dan surat keterangan berusaha dari RT.

           NIB tersebut akan berfungsi sebagai perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal maksudnya seperti Sertifikasi Produk Halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Perizinan Berusaha

           Ketiga, melakukan fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal. Pasal 92 dan 93 UU Cipta Kerja berusaha memberikan bantuan bagi UMK di level pengembangan usaha, seperti misalnya kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit program serta pemberian insentif dan kemudahan.

           Terdapat 4 macam insentif dan kemudahan yang diberikan, seperti:

1.  Kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan

2.  Insentif tidak dikenai biaya atau biaya ringan bagi UMK yang mengajukan perizinan

3.  Insentif kepabeanan bagi UMK di bidang ekspor

4.  Pemberian insentif pajak penghasilan bagi UMK tertentu.

Keempat, memberikan dana alokasi khusus, bantuan dan pendampingan hukum. Di Pasal 95 UU Cipta Kerja menyatakan, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha UMKM.

Pasal 96 juga mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi UMK.

Diluar ke-4 poin di atas, masih terdapat kemudahan lain yang disediakan pemerintah. Misalnya dalam keringanan permohonan sertifikasi halal seperti dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja.

Selama ini di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini mengikat setiap produk, baik yang dijual di supermarket sampai eceran. 

Namun dalam UU Cipta Kerja kemudian diberi kemudahan dimana pelaku usaha UMK yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi halal tidak lagi dikenakan biaya.

Berbagai kemudahan dalam UU Cipta Kerja sendiri masih memerlukan aturan lebih rinci sebelum dapat diimplementasikan. Terutama dalam pasal-pasal yang sifatnya mewajibkan. Seperti yang disampaikan Wakil Dirut PT Bank BRI, Catur Budi Harto yang mengatakan omnibus law Cipta Kerja telah mengubah aturan yang dulu “abu-abu”.

“Kalau dulu kata-katanya dapat, sekarang sudah kewajiban bagi korporasi besar” ujarnya dalam Seminar Publik Daring yang diadakan Universitas Prasetiya Mulya, sebagaimana dikutip dari Katadata.co.id, Jumat (29/01/2021).

Di kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan UU Cipta Kerja dapat mendorong UMKM dan koperasi tumbuh. “Bukan sekedar tumbuh , namun kita harap ada transformasi,” kata Teten.

 Apalagi klausul dalam Pasal 93 dimana sebuah usaha UMK dapat menjadi jaminan pembiayaan. Teten mengatakan hal ini akan membantu usaha kecil yang umumnya tidak memiliki aset untuk mendapatkan kredit.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *