Categories Uncategorized

Legislator PBB Nunukan: Meningkatkan Infrastruktur di Perbatasan Sama dengan Menjaga Kedaulatan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Andre Pratama mengungkapkan bawa mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya diwujudkan melalui peperangan dan unjuk kekuatan semata tapi banyak hal lain yang sesungguhnya dapat memperkuat sendi-sendi kedaulatan.

“Pembangunan sarana insfratuktur juga bagian dari penguat kedaulatan. Apalagi untuk daerah perbatasan seperti Nunukan ini, memaksimalkan pembangunan adalh hal wajib dilakukan oleh pemerintah, Sabtu (11/1/2020).

Pulau Sebatik yang wilayahnya sebagian masuk Indonesia dan sebagian lagi kawasan Sabah – Malaysia, seharusnya dapat menjadi wajah dari Indonesia. Ini menjadi sangat penting, karena selain berbatasan langsung di daratan, didepan Pulau Sebatik terlihat dengan jelas Kota Tawau yang menjadi salah satu kota metropolitan diantara kota-kota lain di Sabah.

Jangan dianggap sepele dengan pesatnya pembangunan di Malaysia. Karena hal itu secara tak langung akan berimbas pada terangsangnya masyarakat di perbataaan terhadap fasilitas dan produk dari Malaysia. Itulah yang saya sebut pemmbangunan adalah salah satu pilar kedaulatan.

Pemerintah melalui konsep Nawacita menurut Andre memang telah mampu meningkatkatan pembangunan di Nunukan namun belum maksimal dari yang ditargetkan.

Mengingat tujuan akhir dari infrastruktur sendiri adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, maka proses perencanaan serta pembangunannya perlu memperhatikan pemanfaatannya di kemudian hari.

Andre juga mengingatkan bahwa peningkatan produktivitas masyarakat ditentukan tiga faktor kunci yakni kualitas sumber daya manusia, modal, dan level teknologi. Ketiga faktor tersebut harus didukung dengan infrastruktur dan kebijakan yang tepat.

Dalam poin ketiga Nawacita itu itu jelas bunyinya yakni membangun dari pinggiran. Telah dijalankanmya konsep tersebut harus kita akui. Tapi sangat belum maksimal juga tak bisa dipungkiri. Karena hingga saat ini masih kita temukan proyek- proyek yang tak tepat sasaran.

Andre mencontohkan, masih adannya jalan – jalan penghubung antar pemukiman yang belum tersambung. Pun jika sudah tersambung, masih jauh untuk disebut sebagai akses transportasi masyarakat.

“Sedangkan kita tahu, selain menjadi kebutuhan primer masyarakat, kenyamanan dalam transportasi sangat menentukan berkembang dan tidaknya sebuah infestasi

Apabila ada silang pendapat tentang level jalan dan pihak yang berwenang menanganinya, Andre menilai bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka jalan darat di Pulau Sebatik sudah dapat dikategorikan sebagai Jalan Strategis Nasional.

Andre juga mengingatkan bahwa Undang Undang tentang Jalan tersebut dikuatkan lagi dengan Perpu (Peraturan Pemerintah) No 34 tahun 2006. Sehingga Apabila Pemkab dan Pemprov tak memiliki kewenangan, maka peningkatan akses transportasi di Sebatik, Andere meminta agar bersama-sama menyuarakanya kepada Pemetintah Pusat.

“Pemerintah pusat pun saya bersarap akan tanggap dengan segera membangun dan meningkatkan akses jalan di Sebatik. Karena tujuan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil dengan kemajuan yang sama, merata dan seimbang.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *