Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran yang diperuntukkan bagi seluruh warganya, Selasa (18/5/2021).
Dalam surat edaran itu, mulai hari ini tanggal 20 Mei 2021 Sultan meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik setiap pagi hari jam 10.00 WIB.
“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza akan diperdengarkan setiap pukul 10.00 atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” kata Sultan.
Sultan mengatakan, surat edaran itu ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Kabarnya, lagu kebangsaan bakal berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pemerintah, hingga pusat perbelanjaan setiap pagi.
