Tindakan TNI melaporkan warga sipil, Ferry Irwandi, karena kritik yang ia sampaikan bukan sekadar perkara hukum. Ini menunjukkan sebagian militer masih gagal keluar dari bayang-bayang Orde Baru: alergi kritik, haus penghormatan, tapi lupa bahwa mereka bekerja dengan mandat rakyat.
Konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dengan jelas menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kritik sipil terhadap institusi negara, termasuk TNI, bukan pelanggaran, melainkan bagian dari demokrasi. Saat TNI justru mengkriminalisasi kritik, itu berarti melawan hukum tertinggi negara.
UU TNI No. 34 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa. Tidak ada mandat untuk membungkam kritik. Dengan masuk ke ranah hukum pidana, TNI justru keluar dari jalur profesionalisme militer yang seharusnya fokus pada pertahanan negara.
Sejak Reformasi 1998, prinsip “militer profesional” berarti TNI berdiri di barak, bukan di ruang publik politik. Melaporkan kritik warga hanyalah kemunduran demokrasi, sekaligus memperlihatkan bahwa sebagian aparat bersenjata masih rapuh menghadapi suara rakyat.
Kritik seharusnya dijawab dengan perbaikan kinerja, bukan dengan laporan polisi. Militer yang profesional tidak mudah tersinggung, karena tahu bahwa rakyat bukan musuh—melainkan pihak yang membayar gaji mereka.
Demokrasi tidak boleh dibungkam hanya karena segelintir aparat berseragam tak tahan mendengar kritik.
