Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua menyatakan pihak TNI dari Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Papua-Maluku berjanji menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan dua pemuda di Kabupaten Mimika, Papua pada 13 April 2020.
Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Kogabwilhan III kepada pihaknya dalam pertemuan di Timika, Kabupaten Mimika, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, pertemuan tim Komnas HAM perwakilan Papua dengan pihak Kogabwilhan itu, untuk mengklarifikasi beberapa kasus penembakan.
Kasus itu di antaranya penembakan terhadap dua pemuda, Eden Armando Bebari (19 tahun) dan Ronny Wandik (20 tahun) di Mile 34, Tembagapura. Terduga pelaku adalah oknum TNI dari Satuan Tugas atau Satgas yang berada di bawah Komando Kogabwilhan III.
“Kami mendapat sedikit titik terang, terutama pada penembakan Eden Bebari dan Ronny Wandik. [Kogabwilhan III menyatakan] para oknum anggota Satgas yang diduga terlibat dalam kasus itu segera akan diproses,” kata Ramandey kepada Jubi melalui panggilan teleponnya usai pertemuan.
Kata Ramandey, Sub Den POM Timika telah tiga kali memanggil beberapa oknum TNI yang diduga terlibat penembakan, untuk dimintai keterangan. Akan tetapi mereka belum memenuhi panggilan tersebut.
Katanya, ketika Komnas HAM perwakilan Papua menanyakan sebab ketidakhadiran oknum terduga memenuhi panggilan Sub Den POM Timika, pihak Kogabwilhan III menyatakan penyebabnya berkaitan dengan garis komando dalam kesatuan.