Pemerintah akan memulai program Kartu Pra Kerja pada Agustus 2020. Publik banyak yang bertanya, apa syarat atau kententuan bagi pengangguran yang menerima bantuan pemerintah tersebut.
Kartu Pra Kerja sendiri disiapkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas. Kartu sakti ini memang disiapkan untuk para pencari kerja, pekerja yang berhenti kerja, maupun yang akan pindah kerja.
Adapun kartu pra kerja tidak berlaku untuk mereka yang sedang mengikuti pendidikan formal. Berikut tahapan bagaimana bisa mendapatkan program kartu pra kerja.
Pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendaftar di website resmi kartu pekerja. Kemudian nanti para pendaftar akan melalui proses seleksi online. Mereka yang kemudian masuk seleksi, diperkenankan untuk memilih lembaga pelatihan yang tersedia di platform.
Setelah itu, para pedaftar kemudian bisa mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pelatihan.
Mereka yang sudah selesai mengikuti pelatihan, kemudian diharuskan untuk memberikan rating dan ulasan. Sekaligus bisa menerima insentif pasca pelatihan.
Tidak sampai di situ, masyarakat yang sudah mendapatkan pelatihan juga diperkenankan untuk mengisi survei pekerjaan. Setelah mengisi survei, masyarakat juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei.
Jenis pelatihan pun berupa keterampilan praktis jangka pendek yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, seperti teknik, informasi dan teknologi, pertanian, makanan dan minuman, lifestye, penjualan dan pemasaran.
Jenis pelatihan lainnya yakni bahasa, perbankan dan jasa keuangan, perkantoran dan industri kreatif.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, total anggaran yang dialokasikan di APBN 2020 sebesar Rp 10 triliun untuk 2 juta penerima.
Jumlah itu dibagi dalam empat manfaat, biaya pelatihan sebesar Rp3-7 juta, biaya sertifikasi Rp0-900.000, insentif (gaji) pasca pelatihan Rp500.000, pengisian survey (3×Rp50.000).
“Sampai 2024, diperkirakan akan ada 10 juta warga yg akan mendapat pelatihan vokasi. Pada akhirnya TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) bisa kita tekan, pekerja yang butuh peningkatan kompetensi bisa mendapat pelatihan, pekerja PHK dapat pelatihan upskilling dan reskilling.