Suarayogyakarta.com – Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR) pada 12 Februari 2020. Bila disetujui, UU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan menambah lapangan kerja.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani menyebutkan, RUU Omnibus Law merupakan kepentingan bersama, dan bukan kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Kepentingan jangan dibedakan antara ini kepentingan buruh ini kepentingan pengusaha. Kepentingan ini sama-sama kok, untuk sama-sama meningkatkan ekonomi kita semua,” jelasnya pada Jumat (28/02/2020).
Hal tersebut menanggapi respons buruh yang mempermasalahkan beberapa pasal dalam RUU. Buruh menyebutkan bahwa jika RUU tersebut disetujui maka kesejahteraan mereka akan semakin menurun.
Menurut Roesan, hak-hak buruh tetap harus dihormati. Untuk itu, pihaknya terbuka dengan pendapat pihak-pihak terkait agar nantinya Omnibus Law ini dapat berjalan dengan baik.
“Kita tetap harus menghormati hak buruh dalam menyampaikan pendapat itu. Kita dengan teman-teman serikat buruh konsentrasi juga akan mulai duduk kok minggu depan untuk mencoba mencari apa solusi solusi terbaik,” ujarnya.
Adapun poin yang menjadi tuntutan buruh, diantaranya terkait perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon. Buruh juga menyoroti aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, serta soal jaminan sosial.