Categories Nasional

Kesaktian Omnibus Law Terungkap, Bisa Pungut Pajak Netflix Cs

Suarayogyakarta.com – Masyarakat Indonesia sudah mengetahui jika layanan Video on Demand (VOD) Netflix dan beberapa aplikasi lainnya seperti Spotify tidak membayar pajaknya di tanah air. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengakui bahwa Netlix tidak pernah membayarkan pajaknya di Indonesia. Lantas, sampai kapan Netflix bisa kabur dari pajak?

Jawaban atas hal ini ternyata ada di Omnibus Law. Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Saat ini pemerintah bersama-sama tengah menyusunnya.

Nah dari sisi Omnibus Law untuk Perpajakan terungkap rencana yang siap dikeluarkan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan. Terutama untuk memajaki Netflix Cs.

Dalam dokumen Drirektorat Jenderal Pajak yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2020), ada sebuah poin tentang ‘Pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik’

“Perlu adanya level playing field pemajakan atas transaksi perdagangan konvensional dan elektronik,” demikian tulis dokumen tersebut.

Ada dua hal krusial yang akan diatur. Pertama, yakni pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa.

Pengaturan saat ini ini dilakukan oleh konsumen dengan skema pihak yang melakukan impor di dalam negeri dengan surat setoran pajak. Rencananya dengan aturan baru nantinya DJP akan menunjuk SPLN atau Subjek Pajak Luar Negeri untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN.

SPLN di antaranya, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, platform luar negeri. Sama halnya seperti Netflix, Spotify, hingga game dan aplikasi di Google Playstore.

Kemudian SPLN juga nantinya dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas nama SPLN.

Nah hal menarik kedua yakni pengenaan pajak penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh SPLN yang tidak memiliki physical presence di Indonesia. Nah saat ini ketentuan tersebut belum diatur.

Sama halnya dengan Netflix yang tidak punya kantor di sini, nantinya akan ada pajak penghasilan.

Dalam aturan tersebut, nantinya akan menetapkan definisi BUT atau Bentuk Usaha Tetap tidak hanya berdasarkan physical presence tapi juga significant economic presence.

“Tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan,” tulis dokumen tersebut.

So, dengan adanya Omnibus Law ini nantinya Netflix cs tidak akan bisa menghindar lagi dari pajak!

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *