Suarayogyakarta.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan naik 100% atau dua kali lipat. Namun, Jokowi menegaskan kenaikan bukan untuk membebani rakyat karena pemerintah juga tetap memberikan subsidi bagi masyarakat tidak mampu.
“Saya ingin menyampaikan, jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat,” kata Jokowi saat Rapat Terbatas di Istana, Kamis (31/10/2019).
Jokowi menjelaskan, selama 2019 ini pemerintah telah memberikan secara cuma-cuma kepada 96 juta rakyat yang harus ke rumah sakit untuk berobat. Melalui PBI atau penerima bantuan iuran.
“Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus mengerti ini. Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp 48,8 triliun,” kata Jokowi lagi.
“Ini angka besar sekali. Jangan sampai kesannya kita, ini kita sudah subsidi di APBN ini gede banget. Tapi kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin.”
“Padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan,” terang Jokowi kembali.