JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan omnibus law cipta lapangan kerja mempermudah masalah lahan untuk investasi.
Hal yang berkaitan dengan pertanahan terdapat dalam 4 klaster. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief menekankan sebagian besar revisi diambil dari revisi UU Pertanahan.
“Omnibus law memang kami sudah menyelesaikan semua rancangan dan usulan kami ada 4 klaster dalam omnibus law,” ujar Himawan saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Himawan bilang nantinya omnibus law akan memberi kemudahan bagi investor untuk mendapatkan kepastian lahan. Hal itu akan meningkatkan daya saing untuk sektor investasi.
Omnibus law akan menyederhanakan sejumlah perizinan namun menekankan pada standar. Berbagai standar ditingkatkan untuk menjadi persyaratan.
Pada omnibus law cipta lapangan kerja juga terdapat tambahan untuk pengadaan tanah. Bila sebelumnya terdapat 18 poin pengadaan tanah, dalam omnibus law akan ditambah.
“Akan ditambahkan dengan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan lain yang akan dimiliki oleh pemerintah dan BUMN,” terang Direktur Jenderal Pemgadaan Tanah Arie Yuriwin.
Memang dalam klaster kawasan ekonomi terdapat sejumlah kawasan yang mendapatkan kemudahan. Lahan yang berada di kawasan ekonomi tersebut akan mendapatkan benefit tambahan.
Arie juga bilang akan membuat patokan harga lahan. Sehingga nantinya dalam musyawarah tidak lagi membahas nilai lahan tetapi membahas bentuk ganti rugi. Bentuk ganti rugi pun dipermudah bagi tanah wakaf dan tanah kas desa. Untuk lahan yang masuk dalam objek tanah wakaf dan kas desa bisa diganti dengan uang.
“Bila jumlah yang terkenanya sedikit tidak harus relokasi bisa dengan uang,” jelas Arie. Seluruh revisi tersebut telah diajukan masuk dalam draft omnibus law. Saat ini tinggal menunggu pembahasan dengan DPR.