JURU Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan kegiatan mudik tahun ini tetap dilarang. Hal ini untuk menanggapi keluarnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, (6/5).
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” ujar Adita, Rabu (6/5).
Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.
Sebagai informasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dikeluarkannya SE ini untuk memberikan pengecualian bagi masyarakat yang masih harus bepergian (mobilisasi) dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Karena selama PSBB mereka mengalami kesulitan.
“SE yang sudah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan di beberapa daerah. Seperti terhambatnya percepatan penanganan covid-19 dan pelayan kesehatan. Seperti kesulitan pengiriman alat kesehatan untuk menjangkaunya ke seluruh wilayah juga adanya mobilitas tenaga medis yang terbatas,” ujar Doni dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/5).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19.
Sumber : https://mediaindonesia.com