Categories Uncategorized

Jokowi Targetkan “Omnibus Law” Cipta Lapangan Kerja Selesai dalam 100 Hari

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, pertemuan para elite partai koalisi dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (14/1/2020), juga membahas omnibus law mengenai cipta lapangan kerja.

Ia mengatakan, saat ini draf RUU Cipta Lapangan Kerja memasuki tahap finalisasi.

” Omnibus law (RUU Cipta Lapangan Kerja) sedang difinalisasi oleh pemerintah, segera akan disahkan, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Arsul mengatakan, pemerintah akan segera menyerahkan draf tersebut ke DPR.

Menurut Arsul, Jokowi menargetkan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja antara DPR dan pemerintah selesai dalam 100 hari kerja. “Presiden memang berharap bahwa ini bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja,” ujar dia. Anggota DPR RI itu sendiri berharap agar RUU Cipta Lapangan Kerja bisa disahkan saat HUT ke-75 RI.

“Kami sendiri kalau ini segera diserahkan tentu berharap nanti pas HUT 75 kemerdekaan sudah selesai.

Ia pun memastikan DPR dan pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. “Kemarin juga disampaikan bahwa meskipun UU ini akan jadi atensi dan dibahas dalam waktu yang relatif cepat, tetapi aspirasi masyarakat juga harus kita dengarkan.

“Kami minta juga pemerintah terus membuka komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan langsung dari UU ini, seperti teman-teman serikat kerja.

Mengenai draf RUU Cipta Lapangan Kerja, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, draf Revisi Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah 95 persen rampung.

Dia mengatakan, saat ini RUU tersebut telah masuk dalam tahap finalisasi sebelum akhirnya bakal diajukan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI di tahun sidang 2020 ini.

“Semua poin-poin sudah harus selesai, ini sudah 95 persen, tinggal finalisasi saja,” ujar Yasonna ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *