Categories Nasional

FPI Dibubarkan, Muhammadiyah Sebut Tindakan Pemerintah Upaya Menegakkan Hukum dan Peraturan

Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembubaran ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dimaknai sebagai tindakan pemerintah yang anti terhadap Islam. Karena itu, masyarakat diminta tak merespons pembubaran FPI secara berlebihan.

“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan,” Abdul Mu’ti lewat unggahan di jejaring sosial Instagram pribadinya @abe_mukti

Menurut Mu’ti, yang terpenting adalah pemerintah dapat menegakkan hukum bukan hanya kepada FPI, melainkan semua ormas. Artinya ia menuntut jika terdapat ormas lain yang tak memiliki surat keterangan terdaftar, maka juga perlu ditindak keras.

“Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” tulis Mu’ti.

Dia juga mempertanyakan mengapa keputusan pembubaran FPI baru diumumkan sekarang oleh pemerintah. Padahal menurut Mu’ti, jika alasan pembubaran lantaran FPI sudah tak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), maka FPI telah ilegal sejak 2019 silam.

“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” tanyanya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *