Categories Ekonomi

Fakta-Fakta Dari Isu Pesangon yang akan Dihapus oleh Omnibus Law. Faktanya Seperti ini Loh…

Jakarta – Rancangan undang-undang omnibus law cipta lapangan kerja menuai polemik terutama di kalangan buruh. Rangkuman dari berbagai payung hukum ini dikhawatirkan banyak mengubah ketentuan yang sudah ada selama ini terutama sektor ketenagakerjaan dan membuat was-was pekerja.

Salah satu yang mencuat di para serikat pekerja adalah soal kabar akan ada penghapusan soal ketentuan pesangon. Buruh menganggap pemerintah menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah sebagai pengganti pesangon. Soal pesangon memang diatur pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kabar mula pesangon akan dihapus berawal dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019. Saat itu, Airlangga mengatakan akan ada insentif unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tidak akan menaikkan iuran premi. Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan.

“Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Namun, kalangan buruh menangkapnya berbeda. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, ia menduga ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.

Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

Buru-buru, Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, membantah soal kabar penghapusan pesangon. “Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di kemenko. Itu nggak benar, nanti kemenko akan menyampaikan,” kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan tak ada rencana penghapusan ketentuan soal pesangon seperti yang jadi kegelisahan para buruh terkait pembahasan omnibus law.

“Pesangon tetap tapi ada tambahannya. Ini asuransi jadi kalau orang kehilangan kerja dapat asuransi. Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), kalau perusahaan tetap bertanggung jawab bayar pesangon,” katanya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *