Ketua Yayasan Komunitas Cendekiawan Hukum Indonesia (YKCHI) Otty Hari Chandra Ubayani menilai omnibus law atau penyederhanaan regulasi yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi), teramat dibutuhkan.
Omnibus law sangat diperlukan. Karena ada banyak perppu, tumpang tindih perundang-undangan yang kadang-kadang satu sama lain kontra,” ujar Otty di diskusi ‘Omnibus Law Sebagai Solusi/Tumpang-tindih Permasalahan Hukum Indonesia’, Gedung BPHN, Jakarta Timur, Sabtu (18/1/2020). Diskusi yang digelar YKCHI dan Yayasan Phakar ini, dalam rangka HUT Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip) ke-7.
Menurut Otty, banyak sekali aturan yang berlaku yang tumpang-tindih, sehingga dalam pelaksanaannya membingungkan.
“Kita sendiri dalam pelaksanaannya, apalagi pengusaha bingung, yang mana yang akan dilaksanakan.Jadi saya mengapresiasi dan salut dengan Presiden Jokowi karena berani menerapkan omnibus law di Indonesia.
“Undang-undang itu kan banyak sekali yang umurnya sudah lama, sekarang zaman milenial. Banyak sekali yang tidak update, karena itu perlu perubahan. Perubahan itu enggak bisa satu-satu, harus menyeluruh.
Senada, Ketua Umum Ikanot Undip Maryono, menilai kebijakan omnibus law penting dalam menghadirkan kepastian hukum di Indonesia.
“Sehingga lebih cepat diselesaikan. Untuk memudahkan berusaha dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara masif.
Omnibus law, menurut Maryono juga harus menyasar regulasi di sektor perbankan. Sebab lini tersebut merupakan salah satu pilar pendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.
“Dengan adanya perbaikan di sektor ekonomi ini, apalagi di sektor perilaku dan usaha, akan bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
“Sehingga adanya kepastian di bidang perbankan, seperti kepastian agunan, kepastian usaha, sehingga menjadi penting.
Sementara, masih di tempat yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai omnibus law mempercepat upaya harmonisasi hukum di Indonesia.
“Sebab kalau kita hanya fokus satu undang-undang, membicarakan materi yang sesuai judulnya saja, ini lama. Padahal di lapangan kita membutuhkan kebijakan baru yang sekaligus merubah aturan-aturan yang lama.
Melalui penyederhanaan aturan ini, ia berharap kehadiran hukum yang memudahkan bangsa tumbuh dan berkembang bisa terwujud.
“Juga memudahkan membangun keadilan, menjaga persatuan.
Meski begitu, ia berpandangan penerapan omnibus law tak perlu merubah undang-undang, karena tinggal dilaksanakan. Sebab menurut Jimly, omnibus law hanyalah metode atau perspektif.
“Soal substansi mau diubah itu kewenangan pembentuk undang-undang,” tandas anggota DPD RI ini.