Categories Ekonomi Nasional

DPR Jamin Omnibus Law Tak Rugikan Pekerja

DPR RI memberikan garansi bila Omnibus Law RUU Cipta Kerja takkan merugikan buruh. Anggota Fraksi PKB DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, investasi asing akan mudah masuk ke Indonesia kalau investor merasa nyaman dengan adanya hubungan antara buruh dan pengusaha.

“Kami harus objektif bahwa omnibus law ini justru untuk memperkecil pengangguran, mempermudah investasi dan menciptakan kesejahteraan bagi pekerja,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker’ di Media Center, Kompleks Parlemen, Selasa (3/3/2020).

Karding mengaku, RUU itu masih menghadapi ada berbagai masalah dan penentangan dari kalangan buruh. “Tapi, kalau ada yang dianggap bermasalah, maka hal itu akan terus dibahas bersama,” katanya.

Menurut Karding, pengangguran saat ini mencapai 45,8 juta orang. Jumlah ini cukup besar dan kalau dibiarkan bisa menjadi problem ekonomi, sosial dan politik. Ditambah daya saing lemah, proses investasi yang sulit, maka karena itulah pemerintah ingin keluar dari kondisi itu melalui omnibus law.

“Itu niat baik pemerintah sesuai Nawacita Jokowi agar Indonesia pada tahun 2045 menjadi kekuatan ke-4 ekonomi di dunia setelah China, Amerika, dan India,” terangnya.

Sebab itulah, sambung Karding, omnibus law akan menjadi cara beradaptasi adaptasi pemerintah terhadap dinamika global. “Tapi, pasti tak akan liberal dan tetap berpijak pada Pancasila dan peradaban bangsa ini,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengaku, bila omnibus law ini sebagai wujud politicall will Jokowi sebagai pemimpin negara untuk menyelamatkan perekonomian nasional. “Secara prosedur draft omnibus law itu sudah diterima pimpinan DPR. Hanya belum diputuskan oleh Bamus DPR apakah akan dibahas di Baleg atau Pansus?,” katanya.

Senada dengan Karding, Willy mengatakan, omnibus law merupakan konstruksi pemikiran untuk mempermudah investasi, perizinan dan melindungi pekerja. “Tak ada yang liberal. Tapi, ayo kita cermati bersama dalam pembahasan nanti,” katanya.

Sementara anggota Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani meminta omnibus law tidak merugikan pekerja. Karena itu dalam pembahasannya, para pekerja harus ikut terlibat.

“Kebijakan apapun jangan merugikan pekerja, dan semua harus selaras dengan semangat Pancasila dan UUD NRI 1945 sekaligus menguatkan demokrasi,” tambahnya.

Selain prinsip keterbukaan, Netty berharap, agar DPR juga melibatkan para ahli dan serikat pekerja buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.

“Karena bagaimanapun, ketika kita bicara tentang penyusunan undang-undang tentu harus melibatkan partisipasi serikat pekerja maupun para pakar, sehingga RUU ini bisa memenuhi kepentingan dan kebutuhan semua pihak,” tuturnya.

Sebaliknya, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat liberal dan neolib karena meniadakan perlindungan dan mereduksi para buruh di Indonesia.

Menurutnya, RUU tersebut bisa membuka peluang yang lebar untuk pekerja asing. “Hal tersebut dapat merugikan serikat buruh karena pergantian nama dari cilaka menjadi ciptaker bisa jadi menguntungkan pekerja asing,” kata Iswan.

Iswan pun mengaku, sudah membaca dan menganalisa draf Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR RI. Bahkan dia menyebut RUU tersebut ‘brutal’. “Kenapa kami katakan demikian, karena paling tidak ada tiga hal yang dilanggar oleh omnibus law dalam gerakan buruh seluruh di dunia termasuk Indonesia,” katanya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *