Insentif pajak dalam Omnibus Law dinilai berpeluang mendorong pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengembangkan bisnis sehingga meningkatkan perekonomian melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, Sabtu, mengatakan belum banyak masyarakat yang tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.
Padahal dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya dan ini juga merupakan kesempatan menciptakan nilai tambah yang kompetitif.
Informasi mengenai berbagai insentif fiskal tersebut masih belum banyak diketahui wajib pajak, meskipun pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.
Banyak wajib pajak belum tahu fasilitas perpajakan yang ada, seperti tax holiday, deduction tax, tax allowance. Banyak wajib pajak belum tahu.
Seperti diketahui pemerintah telah menyerahkan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan ke DPR. RUU ini ditargetkan rampung tahun ini supaya bisa efektif mulai 1 Januari 2021.
Adapun, berbagai fasilitas pajak seperti tax holiday, tax allowance, super deduction tax, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah, juga diatur dalam RUU tersebut.
Untuk itu, Suryo mengajak semua pihak termasuk seluruh anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus mengedukasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kedua organisasi itu dinilai harus ikut serta mengedukasi masyarakat terutama wajib pajak mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.