Categories Ekonomi Nasional

Dengan UU Cipta Kerja Upah Buruh Tetap Terlindungi

Pembahasan tentang upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan salah satu pokok bahasan hangat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji formil UU Cipta Kerja, 25 November 2021. PP 36/2021 tak lain adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai hasil sidang, Pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dan memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan tetap berlaku. 

Adapun turunan dari UU Cipta Kerja terdiri dari  49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing. Soal ketenagakerjaan tertera dalam klaster 4 dari 11 klaster yang ada, dengan empat peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

Keempat peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan tersebut yakni PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; serta PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

“Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Menko Airlangga, dalam keterangan tertulis, 29 November 2021.

Sebelumnya, dengan rampungnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa 4 PP ketenagakerjaan, pemerintah ingin memastikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja (buruh). “Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja,” kata Airlangga.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers secara daring, 26 November 2021, menyatakan, ”Memastikan aturan soal upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan tetap berlaku meski ada putusan Mahkamah Konstitusi. PP 36/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.”

Merujuk PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan lima poin terkait aturan upah minimun. Yaitu, upah minimum tidak turun; pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum; upah di atas upah minimum disepakati antara pengusaha dengan pekerja; upah minimum ditetapkan oleh gubernur; kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

“Selanjutnya tentang ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah,” ujar Airlangga. 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *