Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Lampung Selatan untuk menjaga netralitas di Pilkada Lamsel 2020. Termasuk penggunaan media sosial secara bijak.
“Kami ingatkan kembali kepada ASN supaya bisa menjaga netralitas selama Pilkada Lamsel. ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon karena sudah diatur di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata dia, saat menghadiri rapat koordinasi persiapan pengawasan Pilkada bersama stakeholder kecamatan se-Lamsel di Aula Hotel Negeri Baru Resort Kalianda, Selasa, 25 Agustus 2020.
Fatikhatul mengatakan pihaknya mengingatkan kepada ASN bijak dalam menggunakan media sosial. Misalnya mengunggah foto atau menampilkan kegiatan kampanye pasangan calon di media sosial.
“Jelas, ASN dilarang melakukan kampanye. Termasuk melakukan komentar di media sosial, seperti dalam percakapan di Facebook. Termasuk ASN tidak boleh menghadiri deklarasi pasangan calon. Netralitas ini sudah jelas sesuai,” kata dia.
Fatikhatul menambahkan ASN juga tidak boleh mendampingi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Lamsel 2020. Kemudian, camat dan lurah tidak boleh menghalangi kegiatan para calon yang akan melakukan kampanye.
“Camat dan lurah atau kepala desa tidak boleh menghalang-halangi kegiatan calon untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat. Apalagi sudah memasuki tahapan kampanye,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi berharap kepada stakeholder kecamatan dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN selama Pilkada Lamsel berlangsung. Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan menindak bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada Lamsel ini.
“Kami sudah melakukan tindakan pelanggaran administrasi kepada enam orang ASN dilingkungan Pemkab Lamsel. Termasuk penyelagara pemilu ada tiga orang. Untuk itu, mari kita jaga kondusifitas selama Pilkada berlangsung,” kata dia.