Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengungkap praktik pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Beberapa peserta pemilu diketahui tak mematuhi peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan terdapat beberapa praktik kampanye yang tak sesuai dengan aturan main.
“Pemilu harusnya menjadi cara damai dan beradab untuk pergantian kekuasaan. Namun faktanya tidak selalu begitu,” kata Najib di acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih yang digelar di Royal Ambarrukmo Jogja, Kamis (25/1/2024).
“Harusnya tertib mengacu pada peraturan yang ada. Namun, faktanya ada praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan main,” sambungnya.
Najib mengungkapkan, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran oleh peserta kampanye Pemilu 2024.
“Apalagi kami selaku pengawas tugasnya adalah memastikan prosesnya berlangsung sesuai dengan aturan main. Namun fakta yang kami tentukan tidak selalu begitu,” ungkapnya.
Beberapa pelanggaran tersebut dijabarkan oleh Najib. Salah satunya adalah peserta pemilu tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dari pihak kepolisian.
“Contohnya harusnya kalau mau kampanye peserta pemilu harus mengikuti prosesnya. Ada STTP yang harus diproses namun di lapangan kita menemukan fakta tidak selalu begitu,” ujar Najib.
“Ada yang menggunakan aktivitas bukan kampanye namun digunakan untuk kampanye. Ada pihak-pihak yang tidak berhak kampanye tapi menggunakan forum itu untuk mendukung calon tertentu,” lanjutnya.
Najib menegaskan, beberapa peserta kampanye memang sengaja tak mengurus STTP. Jadi peserta tersebut melakukan aktivitas bukan kampanye malah untuk kampanye mendukung calon tertentu.
“Ada STTP yang harus diproses namun di lapangan kita menemukan fakta tidak selalu begitu. Ada yang menggunakan aktivitas bukan kampanye namun digunakan untuk kampanye,” katanya.
“Ada pihak-pihak yang tidak berhak kampanye tapi menggunakan forum itu untuk mendukung calon tertentu,” pungkas Najib.
