Suarayogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja (Ciptaker), masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2022. Selain itu, Baleg juga akan mengubah UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
“Revisi UU PPP dan Ciptaker masuk prolegnas 2022,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, Senin (6/12/2021).
Baleg mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, serta DPD pada hari ini untuk membahas Prolegnas Prioritas 2022. “Rapat hari ini membahas Prolegnas 2022,” kata Baidowi.
Menurut Baidowi, dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2022 akan diperinci daftar legislasi atau rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi fokus pembahasan lembaga pembuat undang-undang. di tahun depan.