Komnas: Kasus Laskar FPI Tak Penuhi 2 Unsur Langgar HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak memenuhi dua unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM memutuskan bahwa kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM. “Didasarkan pada UU No. 26…
Read More