Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi di Sleman bakal dibebaskan dari pembayaran angsuran sampai September 2020.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Sleman, Pustopo menjelaskan upaya relaksasi tersebut diperuntukkan bagi koperasi maupun UMKM yang masuk kategori non-bankable dan merupakan debitur penguatan modal di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal (UPT PDPM) di bawah naungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman.
Kebijakan penundaan angsuran bagi koperasi maupun UMKM yang memiliki angsuran melalui penguatan modal dari APBD di UPT PDPM selama enam bulan sampai dengan September 2020. Kami juga mengimbau koperasi untuk dapat memberikan kompensasi angsuran kepada anggota yang mengalami kesulitan keuangan,” ujar Pustopo, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut, pelaku usaha koperasi maupun UMKM yang terdampak secara finansial akibat pandemi, nantinya diminta mengajukan permohonan penundaan angsuran ke Dinkop UKM Sleman. Setelah itu, petugas dinas akan menganalisis sebelum pengajuan permohonan penundaan angsuran disetujui.
Sejak kebijakan relaksasi penundaan angsuran itu diterbitkan April lalu, hingga kini tercatat sudah ada 10 koperasi yang mengajukan permohonan angsuran ke Dinkop UKM Sleman. Kebijakan untuk memberikan penundaan angsuran hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha koperasi maupun UMKM yang masuk kategori non-bankable, sedangkan bagi yang sudah masuk kategori bankable tidak mendapatkan relaksasi.
Selain itu, imbuh dia, dinasnya juga mendorong agar UMKM pengguna fasilitas yang diberikan oleh Sleman Mart tetap bisa memasarkan produk mereka selama pandemi. “Salah satu upaya kami membantu pemasaran produk UMKM kan memang lewat Sleman Mart. Karena ada pandemi, warga takut beinteraksi, maka solusinya bisa beli lewat online melalui Sleman Mart yang menyajikan produk UMKM,” ucap dia.
Sumber : https://jogjapolitan.harianjogja.com