Antisipasi Korona, Ditjen Imigrasi Cegah Masuk Ratusan WNA

DIRJEN Imigrasi menolak masuk 118 WNA sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Jumlah ini terhitung sejak 5-23 Februari dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

Jumlah penolakan terhadap WNA yang terbanyak terdapat di Imigrasi Ngurah Rai Bali, yakni 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Tiongkok, ada juga dari Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah Tiongkok daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. “Hal ini menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.” ujar Arvin lewat pernyataan tertulis, Minggu (23/2).

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia. Izin, jelasnya, diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia tetapi izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah korona. “Serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *