Categories Yogyakarta

Aksi Memperingati Hari HAM Se-Dunia, Forum BEM Se-DIY Berjalan Damai

Yogyakarta, 10 Desember 2025-Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Forum BEM DIY menggelar aksi damai sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi penegakan HAM di Indonesia yang dinilai terus mengalami kemunduran. Aksi ini dilakukan di perempatan Gondomanan Yogyakarta dengan melibatkan berbagai elemen mahasiswa dari kampus-kampus di DIY. Peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini menjadi momentum refleksi bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menuntaskan pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini.

Mahasiswa menyampaikan bahwa berbagai janji penegakan HAM kerap tidak diikuti langkah konkret, sementara kasus-kasus kekerasan, pembatasan kebebasan berpendapat, dan kriminalisasi aktivis masih bermunculan. Hal ini telah diatur jelas dalam UUD 1945 maupun UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran HAM harus diproses secara hukum dan dipertanggungjawabkan oleh negara.

Forum BEM DIY memandang bahwa Hari HAM Sedunia adalah momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari harapan. Berbagai pelanggaran HAM-baik masa lalu maupun masa kini-belum diselesaikan secara adil, sementara represi terhadap kebebasan sipil, kriminalisasi aktivis, dan diskriminasi terhadap kelompok rentan masih terjadi.

Di tengah situasi demokrasi yang terus melemah, Forum BEM DIY menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup, hak berekspresi, hak bebas dari ketakutan, serta hak setiap warga untuk diperlakukan dengan adil. Hari HAM bukan seremoni, melainkan pengingat bahwa kemanusiaan harus ditegakkan dan kekuasaan harus diawasi.
Oleh karena itu Forum BEM SE-DIY menuntut dan menolak keras:

  1. Adili para pelaku pelanggar Ham

Para pelaku pelanggaran HAM harus diadili karena negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan keadilan dan mencegah impunitas. UUD 1945, khususnya Pasal 28I ayat (4), menegaskan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap warga atas kepastian hukum yang adil. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan melawan hukum sehingga wajib diproses secara pidana, dan korban berhak memperoleh pemulihan (Pasal 66). Paling tegas, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mewajibkan bahwa pelanggaran HAM berat-seperti pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan kejahatan terhadap kemanusiaan-harus diadili melalui Pengadilan HAM (Pasal 35– 37). Karena itu, pengadilan terhadap pelaku bukan hanya kebutuhan moral, tetapi mandat hukum untuk memastikan keadilan bagi korban, penegakan supremasi hukum, serta jaminan bahwa pelanggaran yang sama tidak terulang.

  1. Cabut status suharto sebagai pahlawan nasional

Status Suharto sebagai Pahlawan Nasional perlu dicabut karena bertentangan dengan prinsip dasar kepahlawanan yang mensyaratkan rekam jejak moral, kemanusiaan, serta kontribusi positif tanpa cacat berat terhadap rakyat dan negara. Suharto tercatat dalam sejarah sebagai figur yang berkuasa dengan tingkat pelanggaran HAM dan korupsi yang sangat signifikan. Berbagai laporan resmi-baik dari Komnas HAM maupun pengadilan- menyebutkan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi 1965- 1966, penembakan misterius (Petrus), Tragedi Tanjung Priok 1984, penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998, serta kekerasan negara di Aceh, Papua, dan Timor Leste. Tanggung jawab politik dan struktural Orde Baru terhadap represi sipil, pembatasan kebebasan pers, serta kriminalisasi oposisi menjadi catatan kelam yang tidak selaras dengan nilai kemanusiaan dan demokrasi. Di samping itu, Suharto juga menjadi simbol korupsi sistemik terbesar dalam sejarah Indonesia, sebagaimana tercatat oleh lembaga-lembaga internasional yang menyebut kerugian negara mencapai puluhan miliar dolar. Korupsi terstruktur ini merusak fondasi ekonomi, hukum, dan keadilan sosial generasi berikutnya. Secara etis dan historis, seseorang yang memiliki rekam jejak pelanggaran berat terhadap HAM, demokrasi, serta integritas negara tidak layak dijadikan teladan nasional. Karena itu, pencabutan status kepahlawanan bukanlah bentuk dendam politik, melainkan upaya memulihkan kebenaran sejarah, menegakkan prinsip keadilan, serta memastikan bahwa gelar “Pahlawan Nasional” hanya diberikan kepada figur yang benar-benar menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas moral.

  1. Bebaskan tahanan politik

Tahanan politik harus dibebaskan karena keberadaan mereka merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi. Menahan seseorang hanya karena pendapat, kritik, atau aktivitas politiknya jelas bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 28E yang menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta Pasal 28I yang menegaskan bahwa kebebasan pikiran dan hati nurani tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa setiap warga berhak menyampaikan pandangan politik tanpa takut dikriminalisasi. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang melarang penahanan atas dasar perbedaan pendapat politik. Keberadaan tahanan politik menunjukkan praktik represi yang tidak sejalan dengan demokrasi, menciptakan ketakutan publik, dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, membebaskan tahanan politik adalah kewajiban konstitusional negara untuk memulihkan keadilan, menjaga ruang kebebasan sipil, serta memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat membungkam rakyat.

  1. Wujutkan pendidikan gratis

Pendidikan gratis harus diwujudkan karena pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi fondasi utama untuk membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Di lapangan, mahalnya biaya sekolah dan perguruan tinggi telah menciptakan ketimpangan sosial yang menghambat kelompok miskin untuk mengakses pendidikan berkualitas. Tanpa pendidikan gratis, anak-anak dari keluarga kurang mampu akan terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan tidak memiliki kesempatan yang setara untuk meningkatkan taraf hidupnya. Selain itu, negara berkewajiban menggunakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD untuk menjamin akses pendidikan yang inklusif, bermutu, dan bebas biaya. Karena itu, pendidikan gratis bukan sekadar tuntutan ekonomi, tetapi keharusan konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa semua warga, tanpa terkecuali, dapat belajar, berkembang, dan berkontribusi bagi masa depan bangsa.

  1. Tetapkan bencana sumatra menjadi bencana nasional

Bencana di Sumatra harus ditetapkan sebagai bencana nasional karena skala kerusakan, jumlah korban, dan dampaknya terhadap kehidupan sosial-ekonomi telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menangani situasi secara efektif. Penetapan status bencana nasional diperlukan ketika daerah terdampak tidak lagi memiliki sumber daya, logistik, personel, dan infrastruktur yang cukup untuk melakukan evakuasi, pemulihan, serta penanganan darurat secara maksimal. Dalam konteks ini, negara wajib hadir penuh untuk mengerahkan seluruh kekuatan-baik TNI, Polri, BNPB, kementerian, hingga lembaga-lembaga nasional lain. Selain itu, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa bencana ditetapkan sebagai bencana nasional apabila dampaknya bersifat lintas wilayah, menimbulkan korban jiwa besar, merusak infrastruktur vital, dan mengganggu aktivitas ekonomi serta pemerintahan dalam skala luas. Status bencana nasional memungkinkan percepatan penanganan melalui akses dana khusus, mobilisasi aparat dalam jumlah besar, serta koordinasi nasional yang lebih terstruktur. Penetapan ini juga penting untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar warga-seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis-dapat dipenuhi secara cepat dan menyeluruh. Karena itu, menetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk menyelamatkan rakyat, mempercepat pemulihan, dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

  1. Wujutkan Kesehatan gratis

Kesehatan gratis harus diwujudkan karena kesehatan adalah hak dasar yang dijamin negara dan menjadi fondasi kehidupan yang layak bagi setiap warga. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Namun, pada kenyataannya, biaya kesehatan yang tinggi-mulai dari rawat jalan, obat, tindakan medis, hingga BPJS yang masih membebani-sering membuat rakyat kecil tidak mendapatkan layanan yang seharusnya. Kesehatan gratis penting untuk menekan angka kematian, mengurangi kesenjangan sosial, serta memastikan bahwa rakyat tidak jatuh miskin akibat biaya pengobatan. Negara-negara yang menerapkan layanan kesehatan gratis terbukti memiliki masyarakat yang lebih produktif, angka harapan hidup lebih tinggi, dan beban ekonomi rumah tangga yang lebih ringan. Selain itu, kesehatan gratis mencegah komersialisasi layanan medis yang menjadikan rakyat sebagai objek bisnis, bukan subjek yang dilindungi haknya. Dengan demikian, kesehatan gratis bukan hanya kebijakan sosial, tetapi juga kewajiban konstitusional dan moral negara untuk memastikan setiap warga hidup sehat, layak, dan terlindungi tanpa hambatan biaya.

  1. Tolak proyek ektratif

Proyek ekstraktif harus ditolak karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam ruang hidup masyarakat, dan menciptakan ketimpangan ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir korporasi. Aktivitas seperti tambang mineral, batu bara, migas, dan perkebunan skala besar sering menyebabkan deforestasi, pencemaran air, hilangnya sumber pangan, banjir, serta krisis ekologis yang sulit dipulihkan. Dampak ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga merampas hak masyarakat adat, petani, dan nelayan atas tanah, air, serta sumber penghidupan mereka. Secara sosial, proyek ekstraktif kerap disertai kriminalisasi warga, konflik agraria, dan kekerasan aparat terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Model pembangunan ekstraktif juga memperparah perubahan iklim dan bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Secara ekonomi, keuntungan terbesar justru dinikmati elite politik–korporasi, sementara rakyat menanggung kerusakan dan risiko jangka panjang. Karena itu, menolak proyek ekstraktif adalah upaya mempertahankan lingkungan hidup, melindungi hak masyarakat, dan memastikan pembangunan yang adil serta berkelanjutan.

  1. Revitalisasi intitusi kepolisian

Revitalisasi institusi kepolisian harus dilakukan karena Polri memegang peran kunci dalam penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta menjaga demokras-namun saat ini menghadapi berbagai persoalan serius yang melemahkan kepercayaan publik. Maraknya kasus kekerasan berlebihan, penyiksaan, kriminalisasi aktivis, korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara menunjukkan bahwa reformasi kepolisian belum berjalan secara menyeluruh. Kondisi ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 30 yang menegaskan bahwa kepolisian adalah alat negara yang harus menjaga keamanan dan ketertiban, serta UU No. 2 Tahun 2002 yang mewajibkan Polri bekerja secara profesional, transparan, dan menghormati HAM. Revitalisasi diperlukan untuk membangun aparat kepolisian yang lebih humanis, akuntabel, bebas dari korupsi, serta menjunjung tinggi prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan publik. Langkah ini penting agar kepolisian mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat-bukan menjadi sumber ketakutan. Tanpa revitalisasi, Polri akan terus terjebak dalam budaya kekuasaan yang tidak sehat, memperburuk krisis kepercayaan, dan menghambat penegakan hukum yang adil. Karena itu, revitalisasi institusi kepolisian adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan hukum bekerja bagi rakyat, bukan hanya bagi elite.

  1. Tolak KUHP baru

KUHP baru harus ditolak karena memuat banyak pasal karet yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik, membatasi kebebasan berekspresi, dan mengkriminalisasi warga sipil. Sejumlah pasal mengancam privasi, mempersempit ruang demokrasi, serta membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat umum. KUHP ini juga menghidupkan kembali pola-pola represif yang tidak sejalan dengan semangat reformasi dan standar HAM internasional. Alih-alih melindungi rakyat, KUHP baru justru memperkuat kekuasaan negara atas kebebasan warga.

FORUM BEM SE-DIY berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menegakan keadilan bagi korban pelanggar Ham. ”Melawan lupa adalah bagian dari perjuangan”

Hormat kami,
Koordinator Umum Forum Bem Se-DIY

Faturahman A. Djaguna

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *