Categories Nasional

Bupati Puncak Willem Wandik Sebut Pemekaran 3 Provinsi Jadi Berkat bagi Masyarakat Papua

Bupati Puncak Willem Wandik menyebut pemekaran tiga provinsi di Papua sebagai berkat.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tiga provinsi baru di Papua disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna, Kamis (30/6/2022).

Tiga provinsi baru tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Masyarakat Papua mendapat berkat hari ini adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan yang baru saja disahkan,” ujar Wandik saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Sebagai perwakilan warga Papua, Wandik menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Jokowi bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya.

Wandik mengatakan, pengesahan ini sebagai peradaban baru dalam pemerintahan.

“Tapi ada kekhususan yang diberikan Provinsi Papua, yaitu oleh Presiden, DPR RI serta Komisi II bekerja keras sehingga pelaksanaan dan hari ini disahkan 3 provinsi. Puji Tuhan, ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan,” tuturnya.

Wandik, yang masuk ke dalam Tim Kajian Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, mengatakan pemerintah mempunyai hati besar.

Wandik merasa daerah yang tertinggal di Papua jadi bisa lebih terkendali dengan pemekaran ini.

Lebih jauh, Wandik menjelaskan pemekaran ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

“Ke depan akan muncul pemimpin-pemimpin, lima gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, disiapkan lapangan kerja sehingga orang Papua bisa mendapatkan itu. Kami juga mendengar bahwa hasil dari ini disepakati 80 persen orang Papua, 20 persen non Papua. Itu CPNS,” terang Wandik.

Sementara itu, Wandik berharap investasi dan perekonomian meningkat di Papua usai disahkannya tiga provinsi tersebut.

“Ini sejarah peradaban baru di Tanah Papua. Kami atas nama orang Papua, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Provinsi Papua. Mudah-mudahan dengan adanya ini, daerah Papua cepat maju dan jalan terkendali pemerintahan komunikasi semua bisa berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Tiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai pemekaran dari provinsi Papua selaku induknya.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.

“Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan,” ujarnya.

“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco lagi.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan.

Wapres Sebut Pemekaran Papua untuk Kesejahteraan Warga

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengeklaim, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Papua karena pemekaran mendekatkan layanan publik ke masyarakat.

“Pemekaran itu salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat artinya dengan dibagi wilayah ini jadi tidak jauh dari lokasi, koordinasi yang lebih dekat kepadanya masyarakat,” kata Ma’ruf di Mataram, Kamis (30/6/2022).

“Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan,” imbuh dia.

Ma’ruf mengatakan, jika layanan publik terlalu jauh untuk dijangkau dalam satu provinsi, maka layanan tersebut akan kurang optimal.

Ia mengeklaim, hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Papua mendukung pemekaran wilayah agar mendapat layanan publik dengan lebih cepat.

Di samping itu, Ma’ruf juga menyebutkan, pihak-pihak yang menolak pemekaran wilayah hanyalah sebagian kecil masyarakat Papua.

Menurut Ma’ruf, dalam membentuk undang-undang terkait pembentukan provinsi baru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan penjajakan dengan berbagai pihak di Papua.

“Gubernur sendiri sudah menandatangani persetujuannya, jadi bahwa masih ada 1-2 pihak (yang menolak), saya kira itu tidak mayoritas, tidak mencerminkan mayoritas,” kata Ma’ruf.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *